Head Office : 
Jl. Kayu Putih Tengah Raya No.H54 PuloMas Jakarta Timur
Tel. +62-21 47864920 47865253
Hotline : 0815 911 8918 - 0812 936 5584

Ibadah Haji : Pengertian Haji , Tata Cara & Macam-Macam Haji


Ibadah Haji : Pengertian Haji , Tata Cara & Macam-Macam Haji

Pengertian Haji


Pengertian-Haji
Pengertian-Haji
Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah yang hukumnya wajib. Diwajibkan bagi setiap muslim jika mampu melaksanakannya, dalilnya
Firman Allah Ta’ala:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah swt, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Al Qur’an surat Ali Imron:97)
Ibadah Haji adalah rukun Islam dalilnya:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Islam dibangun diatas lima, kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah denagn benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan Sholat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq Alaih)
Ibadah Haji adalah ibadah yang wajib ditunaikan sekali dalam seumur hidup, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam,
“Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah.” (Diriwayatkan Abu Daud, Ahmad, dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
Diantara hikmah disyariatkannya ibadah haji adalah untuk membersihkan  jiwa orang muslim dari dosa. Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Barang siapa haji ke rumah ini (Baitullah), kemudian tidak berkata kotor, dan tidak fasik, ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” (Muttafaq Alaih).
“Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan, melainkan surga.” (Muttafaq Alaih)

Macam-macam Haji (Ibadah Haji) 

Tata-cara-haji
Tata-cara-haji
Dalam melakukan Ibadah Haji terdapat tiga cara, yaitu: Haji Tamattu’, Haji Qiran dan Haji Ifrad.
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk umroh pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrohnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8 Dzulhijjah) pada tahun umrohnya tersebut.
Haji Qiran adalah berihram untuk umroh dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari Nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umroh terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan Thawaf Umroh memasukkan niat haji.
Haji Ifrad adalah berihram untuk haji dari miqot atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain didaerah miqot bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari Nahr apabila ia membawa binatang qurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkan untuk membatalkan niat hajinya dan menggantinya dengan umroh, selanjutnya melakukan Thawaf, Sa’i, mencukur rambut atau bertahallul sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang qurban. Begitu pula bagi orang yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang qurban dianjurkan untuk membatalkan niat qirannya itu, dan menggantikannya menjadi umroh, sebagaimana yang tersebut diatas.
Ibadah Haji yang lebih utama ialah Haji Tamattu’ bagi yang tidak membawa binatang qurban, oleh karena Rasullulah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabat.

Tata Cara Haji

Berikut adalah tata cara melakukian Ibadah Haji:
  • Jika kita melakukan haji Ifrad atau Qiran, hendaklah kita berihram dari miqat yang anda lalui. Dan jika kita tinggal di daerah miqat, maka berihramlah menurut niat kita dari tempat tersebut. Dan jika kita melakukan haji Tamattu’, maka berihramlah dari tempat tinggal kita pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
  • Kemudian keluarlah (tgl. 8 Dzulhijjah waktu Duha) menuju Mina. Lakukanlah Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh disana, dengan cara meng-qashar shalat yang empat raka’at (Dzuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua raka’at pada waktunya masing-masing.
  • Apabila matahari telah terbit (waktuDuha) pada harikesembilan Dzulhijjah (tgl. 9 Dzulhijjah) esoknya, maka berangkatlah menuju Arafah dengan tanpa tergesa-gesa dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama jama’ah haji. Di Arafah lakukanlah Shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ tqdim dan qashar dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat. Tentang wukuf  ini, kita harus yakin bahwa kita benar-benar telah berada dalam batas Arafah (bukan di luarnya). Dan perbanyaklah dzikir dan do’a, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Padang Arafah seluruhnya merupakan tempat wukuf, dan hendaklah kita tetap berada disana hingga matahari terbenam.
  • Apabila matahari telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiah, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya di Muzdalifah, lakukanlah Shalat Maghrib dan Isya dengan jama’ dan qashar. Hendaklah kita menetap disana hingga melakukan Shalat Shubuh, perbanyaklah do’a dan dzikir hingga hari mulai tampak terang, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
  • Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiah. Bagi yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu juga setelah lewat pertengahan malam. Dan pungutlah di Muzdalifah batu-batu kecil sebanyak tujuh biji saja untuk melempar jumrah Aqabah. Adapun yang lain cukup kita pungut dari Mina. Demikian juga tujuh batu yang akan kita pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari raya, tak mengapa bagi kita untuk memungutnya di Mina.
  • Apabila telah tiba di Mina (10 Dzulhijja), lakukanlah hal-hal berikut:
    • Lemparkan jumrah aqabah, yaitu jumrah yang paling dekat dengan Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berurut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
    • Sembelihlah qurban jika kita berkewajiban melakukannya dan makanlah sebagian dagingnya, serta berikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
    • Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut kita, akan tetapi mencukur bersih lebih utama. Sedangkan bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya kira-kira sepanjang ujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini dilakukan dengan tertib. Namun tak mengapa jika mendahulukan yang satu atas yang lainnya.
  • Apabila kita telah selesai melempar jumrah dan mencukur, berarti kita telah melaksanakan tahallul Awwal, dan selanjutnya kita boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali brhubungan dengan istri.
  • Kemudian (masih tgl. 10 Dzulhijjah) berangkatlah menuju Mekkah dan lakukanlah Thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i jika kita melakukan haji Tamattu’, haji Qiran maupun haji Ifrad, akan tetapi kita belum melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum. Dengan demikian kita diperbolehkan melakukan hubungan suami istri (tahallul Tsani).
  • Thawaf Ifadah ini boleh diakhirkan melakukannya sampai lewat hari-hari Mina, dan menuju Mekkah setelah melempar jumrah.
  • Setelah Thawaf Ifadah pada hari Nahr, kemudian ke Mina. Bermalamlah disana pada hari Tasyrik, yaitu tgl. 11, 12, dan tgl. 13 dan tidak mengapa jika kita bermalam hanya dua malam saja.
  • Lemparlah ketiga jumrah selama kita menetap dua atau tiga hari di Mina, setelah matahari tergelincir. Kita mulai dari Jumratul Ula, yaitu yang terjauh jaraknya dari Mekkah, kemudian Jumratul Wustha (tengah) dan selanjutnyaJumratul Aqabah, setiap jumrah dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
  • Jika kita menghendaki untk menetap selama dua hari saja, hendaklah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam dihari kedua itu (Nafar Awwal). Dan jika matahari telah terbenam sebelum kita keluar dari Mina, maka hendaknya bermalam lagi pada malam hari ketiga itu (Nafar Tsani). Dan lebih utama hendaknya anda bermalam pada malam ketiga tersebut.
  • Bagi yang sakit atau lemah, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi siapa yang mewakili (orang lain), boleh melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat jumrah.
  • Apabila kita hendak kembali ke kampung halaman setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan yang baru melahirkan (nifas).
YouRead Ibadah Haji : Pengertian Haji , Tata Cara & Macam-Macam Haji CopyURL http://umrohsatu.blogspot.com/2013/03/ibadah-haji-pengertian-haji-tata-cara.html
Semoga ArtikelIbadah Haji : Pengertian Haji , Tata Cara & Macam-Macam Haji ini bisa bermanfaat.
Artikel Ibadah Haji : Pengertian Haji , Tata Cara & Macam-Macam Haji Copyright © 2013 MaknahTour